SOKOGURU - Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian subsidi listrik, yang seharusnya termasuk bagian dari lima paket kebijakan stimulus ekonomi berlaku pada Juni-Juli 2025.
Semula, terdapat enam paket stimulus ekonomi untuk menopang pertumbuhan pada kuartal II tahun 2025 sebesar 5% lebih, satu di antaranya adalah diskon tarif listrik 50%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pembatalan diskon tarif listrik disebabkan oleh proses penganggaran yang tidak cukup cepat.
"Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani usai Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, Senin (2/6) di Kompleks Istana Kepresidenan.
BSU Dinilai Lebih Siap
Sebagai gantinya, lanjut Menkeu, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan anggaran tersebut ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari segi data dan pelaksanaannya.
Sri Mulyani mengatakan, pada awal perancangan BSU sempat menimbulkan pertanyaan mengenai sasaran penerima, karena pengalaman sebelumnya saat pandemi Covid-19.
Namun ia memastikan, data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini sudah diperbarui, dan terverifikasi dengan baik untuk menjangkau pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
"Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerja di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap. Maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk BSU," ujarnya.
Baca Juga:
Diskon Tarif Listrik 50%
Wacana diskon tarif listrik yang sebelumnya dikemukakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seharusnya diberikan dalam bentuk potongan harga sebesar 50%.
Insentif ini direncanakan bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1300 VA, dan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025, mengikuti pola kebijakan di awal tahun ini.
Pemerintah juga sebelumnya sudah mengumumkan lima paket kebijakan stimulus ekonomi dengan total alokasi anggaran sebesar Rp24,44 triliun.
Dana tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat pasca momen lebaran dan menjelang libur sekolah, serta mendorong stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga:
Daftar Paket Stimulus Ekonomi 2025
1. Diskon Transportasi: Diskon tiket kereta (30%), pesawat (PPN DTP 6%), dan angkutan laut (50%) selama libur sekolah Juni–Juli 2025, dengan anggaran Rp0,94 triliun.
2. Diskon Tarif Tol: Diskon 20% untuk sekitar 110 juta pengendara, didanai non-APBN sebesar Rp0,65 triliun.
3. Penebalan Bantuan Sosial: Penambahan Kartu Sembako Rp200 ribu/bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan anggaran Rp11,93 triliun.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU): BSU sebesar Rp300 ribu untuk 17,3 juta pekerja dan guru honorer selama dua bulan (Juni–Juli), disalurkan pada Juni, dengan anggaran Rp10,72 triliun.
5. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Diskon 50% iuran JKK selama enam bulan (Agustus 2025–Januari 2026) bagi pekerja sektor padat karya, dengan anggaran Rp0,2 triliun (non-APBN). (*)